10 Kapal Indonesia Langgar Aturan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa 10 kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai.
Menurut petugas, 7 kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI). Sedangkan 2 kapal lainnya, diduga melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan 1 kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).