15 Pegawai KPK jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

SHARE :

Lensa Indonesia RTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jumat (15/3/2024)

Para tersangka, yang terdiri dari Achmad Fauzi sebagai Kepala Rutan Cabang KPK periode 2022-2024, Rustanta sebagai Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021, serta beberapa pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diduga terlibat dalam praktik pungli yang meresahkan ini.

Mereka dituduh menerima uang pungli dengan berbagai besaran, mulai dari 200 ribu hingga 20 juta rupiah, untuk pelayanan tertentu di dalam rutan, seperti mempersingkat masa isolasi, penyelundupan ponsel, hingga memberikan izin penggunaan ponsel di dalam rutan. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengungkapkan bahwa besaran uang pungutan liar yang terkumpul selama rentang waktu 2019 hingga 2023 mencapai angka yang mengagetkan, yakni 6,3 miliar Rupiah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dengan tegas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang memalukan ini. Melalui konferensi pers di kantornya, Ghufron menegaskan bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Kami pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar Rupiah jika terbukti bersalah.

Kasus ini bukan hanya menunjukkan kerentanan lembaga penegak hukum terhadap praktik korupsi, tetapi juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam upaya memberantas korupsi di semua tingkatan. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK selanjutnya akan menjadi penanda bagi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan independensinya.

guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

BERITA LAINNYA

error: Content is protected !!