Menteri Perdagangan Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng di pasaran. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2022. “Kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dengan rincian sebagai berikut, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter,” kata Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi.