Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menetapkan Indra Kesuma, alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Penetapan status tersangka kepada pria yang dikenal sebagai ‘crazy rich medan’ ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dan memilik 2 alat bukti yang cukup. Selain ditahan, sejumlah aset milik Indra Kenz juga akan disita.



