
(Sumber: Sekretariat Presiden)
Video Terkini
Presiden Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Presiden juga menyampaikan bahwa ada tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi, kemarin (14/4) di Jakarta.