Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 69 obat sirop milik 3 perusahaan farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Ati Farma. Menurut rilis dari BPOM, ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, dan produk jadinya mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Ini dia daftar 69 obat sirop yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.



