Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp. 300 juta, terkait kasus ujaran kebencian dan SARA. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy Suryo telah menyebarkan informasi dan SARA dalam unggahan stupa Candi Borobudur, yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.



