Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan RL Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara tersangka Lukas Enembe (LE) belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengizinkan tersangka suap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk melakukan pengobatan di luar negeri. Asalkan, Lukas menyatakan kesediannya untuk menjadi tahanan KPK terlebih dahulu.



