
Video Terkini
Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Dalam sidang tuntutan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.