
Video Terkini
Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Pembelaan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sementara, hal yang meringankan Kuat Ma’ruf adalah, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.