Peneliti BRIN Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menetapkan Andi Pangeran Hasanuddin seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi tersangka. Andi disangkakan melakukan ujaran kebencian karena dipicu perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.