Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menetapkan Andi Pangeran Hasanuddin seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi tersangka. Andi disangkakan melakukan ujaran kebencian karena dipicu perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.