LPSK: Ganti Rugi Mario Dandy ke David Ozora Rp100 M
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku penganiayaan David Ozora, nilainya mencapai Rp 100 miliar. Ganti rugi tersebut meliputi biaya perawatan di rumah sakit, termasuk hilangnya pendapatan orang tua korban.