MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

43

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan, pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan itu diperoleh dari hasil sidang Mahkamah Konstitusi yang dibacakan, pada Kamis (15/6). Masyarakat pun tetap memilih para calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD secara langsung.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!