Sidang Vonis Kasus Polisi Dibunuh Istri Ricuh

30

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Ardila Rahayu Pongoh, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yohanes Siahaan. Ardila terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir Yohanes, yang merupakan suaminya.
Sementara, satu terdakwa lain, yakni Andi Abdullah Pongoh, paman Ardila, divonis 18 tahun penjara. Pihak keluarga terdakwa tidak terima dengan keputusan hakim, dan melakukan protes hingga terjadi kericuhan.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!