Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim

fefefef

Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, ditolak Majelis Hakim. Hakim mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum sesuai dengan memenuhi unsur dugaan pidana yang dilakukan politikus Nasdem itu. Korupsi BTS 4G Kominfo diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!