2 Pembakar Rumah Wartawan Jadi Tersangka

SHARE :

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, Sumatra Utara. Kapolda Sumatra Utara, Komjen Pol. Agung Setya Imam mengatakan, tersangka berinisial R dan Y diamankan beserta barang bukti botol penampung bensin, abu bekas pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP), sisa bahan bakar minyak campuran dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Penangkapan 2 tersangka, berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Belum diketahui secara pasti motif pelaku.

Kebakaran yang terjadi pada 27 Juni itu menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Sebelum kejadian, Rico sempat menulis laporan terkait kasus perjudian.

#kasusrumahwartawan #rumahwartawandibakar #tersangkapembakarrumah #judionline #poldasumut

BERITA LAINNYA

error: Content is protected !!