Kuasa hukum keluarga Vina “Cirebon”, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Pegi Setiawan bisa ditahan lagi, karena Hakim Tunggal Eman Sulaeman, hanya mengatakan pelanggaran hukum acara. Saat ini penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai saksi. Jika penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka.
#hotmanparishutapea #kuasahukumvina #sidangpraperadilan #pegisetiawan #timpencarifakta #kasusvina #kasusvinacirebon