NEWS RTV Garis RTV

Memalukan, 3 WNI Ditangkap Gara-Gara Haji Ilegal

Admin News RTV - newsrtv
01 May 2026, 15:01 WIB
f X W T

Sahabat RTV, tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan di Makkah karena diduga terlibat dalam sindikat penipuan layanan haji ilegal. Penangkapan ini terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026 waktu setempat, di tengah upaya pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat aturan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, peralatan komputer, hingga kartu identitas haji palsu yang digunakan dalam praktik penipuan. Ketiga WNI ini diduga menjalankan modus menawarkan layanan haji tanpa izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Penindakan dan Verifikasi Identitas

Sahabat RTV, terkait kasus ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Perlindungan WNI, Heni Hamidah, saat ini tengah melakukan verifikasi identitas terhadap ketiga pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan serta memberikan pendampingan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Heni menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi memang sedang meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran terkait haji ilegal. Termasuk di antaranya upaya memasukkan jemaah tanpa izin resmi atau tasreh ke wilayah Makkah, yang kini diawasi dengan sangat ketat.

Imbauan Pemerintah kepada Jemaah

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan haji dan umrah. Ia menegaskan bahwa masih ada oknum yang menjadikan jemaah sebagai komoditas demi keuntungan pribadi.

Pemerintah mengimbau para calon jemaah untuk selalu berkoordinasi dengan pihak resmi serta melaporkan jika menemukan indikasi penipuan. Hal ini penting untuk mencegah kerugian, baik secara materi maupun keselamatan selama menjalankan ibadah.

Pendampingan Hukum bagi WNI

Sahabat RTV, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan berkolaborasi dengan Kementerian terkait serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk memberikan pendampingan hukum. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk tetap memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

Aturan Ketat Haji 2026

Di sisi lain, KJRI Jeddah juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI, baik yang berada di Arab Saudi maupun yang akan berangkat, untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Salah satu prinsip utama yang ditegaskan adalah “tidak ada haji tanpa izin resmi”.

Sejak 13 April 2026, akses masuk ke Kota Makkah telah diperketat. Hanya jemaah yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Sahabat RTV, penangkapan tiga WNI ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran haji ilegal. Selain berisiko hukum, praktik ini juga dapat membahayakan keselamatan jemaah. Oleh karena itu, pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar ibadah dapat berjalan aman dan lancar.

error: Content is protected !!