NEWS RTV Garis RTV

Penipuan Haji Ilegal di Arab Saudi

Admin News RTV - newsrtv
01 May 2026, 17:02 WIB
f X W T

Sahabat RTV, kasus penipuan haji ilegal kembali mencuat di Arab Saudi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah memastikan sebanyak tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh aparat kepolisian Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik penjualan izin masuk atau tasreh secara ilegal untuk musim haji 2026.

Ketujuh WNI tersebut diketahui merupakan mukimin atau warga Indonesia yang telah lama tinggal dan bekerja di Makkah. Mereka diduga menjalankan aksinya melalui media sosial dengan menawarkan jasa ilegal kepada calon jemaah yang ingin masuk ke Kota Makkah tanpa melalui jalur resmi. Modus ini tergolong serius karena melanggar ketentuan ketat yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Modus Penipuan dan Keterlibatan Oknum

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron Ambary, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan praktik jual beli izin masuk atau tasreh secara ilegal. Izin ini seharusnya hanya dikeluarkan oleh otoritas resmi Arab Saudi sebagai syarat utama bagi jemaah untuk memasuki wilayah Makkah selama musim haji.

Lebih lanjut, Yusron juga menyebut bahwa dua dari tujuh pelaku terkonfirmasi merupakan tenaga pendukung Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026. Keduanya diketahui berinisial YJJ dan JAA. Atas keterlibatan tersebut, pemerintah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan dari tugas serta larangan untuk kembali terlibat dalam penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Dalam pernyataannya, Yusron menegaskan bahwa kedua oknum tersebut akan langsung diberhentikan dan diblokir dari keikutsertaan sebagai petugas haji di masa depan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal.

Sanksi Tegas dari Arab Saudi

Sahabat RTV, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi memang terus memperketat aturan terkait akses masuk ke Kota Makkah selama musim haji. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan seluruh jemaah.

Bagi siapa pun yang kedapatan memasuki Makkah tanpa izin resmi, sanksi yang diberikan tidak main-main. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga 10.000 riyal atau sekitar Rp50 juta, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Penegakan aturan ini juga diperkuat dengan sistem pemeriksaan ketat, termasuk penggunaan identitas resmi seperti kartu nusuk dan izin haji (tasreh). Oleh karena itu, segala bentuk praktik ilegal seperti penjualan izin masuk sangat berisiko tinggi dan dapat berujung pada proses hukum serius.

Imbauan bagi Calon Jemaah

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi sahabat RTV, khususnya calon jemaah haji, untuk tidak tergiur dengan tawaran haji ilegal. Selain melanggar hukum, praktik ini juga dapat membahayakan keselamatan serta kelancaran ibadah.

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terus mengimbau agar seluruh proses keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, jemaah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mendapatkan pelayanan yang layak selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

error: Content is protected !!