Bunuh Pamannya Karena Tanah Warisan Dijadikan Jalan Umum
Seorang pemuda di Nias, Sumatera Utara, nekat membunuh pamannya, karena kesal tanah warisannya dijadikan jalan umum oleh korban. Sebelumnya, pelaku terlibat perkelahian dengan anak korban mengunakan senjata tajam (sajam) berjenis parang. Mengetahui anaknya terluka, korban langsung menyerang pelaku, namun sajam yang digunakan korban terlepas dari genggamannya, dan digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.