Ayah Eki Tangkap Tersangka Pembunuh Vina Tanpa Surat Tugas?

SHARE :

Lensa Indonesia RTV- Kasus pemerkosaan Vina Cirebon, masih menjadi perhatian publik setelah kisahnya diangkat ke layar lebar.

Meski sudah 8 tahun berlalu, kasus ini menyimpan misteri yang belum terungkap.

Bahkan saat ini, pihak terpidana mengklaim bahwa mereka menjadi korban salah tangkap dan mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.

Titin Prilianti, selaku kuasa hukum Saka Tatal (salah satu terpidana) memberikan pernyataannya bahwa penangkapan tersangka oleh Iptu Rudiana, tidak disertai surat tugas.

Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eki, pacar Vina yang turut menjadi korban penganiayaan pada 2016 lalu. Menurut Titin, penangkapan yang dilakukan Iptu Rudiana, hanya berdasarkan konflik yang dialami Eki dengan satu temannya, 1 bulan sebelum pembunuhan terjadi.

“Karena itu terungkap di persidangan dan dia (Iptu Rudiana) mengatakan bahwa itu bukan kecelakaan, karena satu bulan sebelumnya anak dia berkonflik dan karena pikirannya seperti itu, dia mencari tau sendiri,” ujar Titin.

Ada banyak kejanggalan lain yang diarahkan kepada Iptu Rudiana, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan. Diantaranya Iptu Rudiana menangkap tersangka saat masih menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon, sehingga dinilai menyalahi prosedur. Selain itu penangkapan tersangka hanya didasarkan 2 saksi yang tidak pernah dihadiri dalam sidang.

Sementara di media sosial, Iptu Rudiana membuat video pernyataan yang meminta kepada masyarakat untuk tidak membuat asumsi-asumsi yang semakin menambah rasa sakit pihak keluarga.

“Saya adalah orang tua kandung, dari almarhum Muhammad Rizki Rudiana atau Eki, saya memohon kepada seluruh warga Indonesia, agar jangan membuat kami lebih sakit,” ujar Iptu Rudiana dari video yang tersebar di media sosial.

Sebagai masyarakat, kita tetap berharap kepada ketajaman pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

BERITA LAINNYA

error: Content is protected !!