Banding AG Resmi Ditolak

Ilustrasi : Canva
Ilustrasi : Canva

Banding kekasih Mario Dandy, AG (15) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4). AG tetap divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA). Keputusan itu sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!