Bawaslu: Gibran Langgar Aturan CFD

30

Aksi Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jakarta, dianggap sebagai pelanggaran oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Laporan pelanggaran akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gibran membantah berkampanye di area CFD/HBKB Jakarta. Menurutnya, tidak ada alat peraga kampanye (APK) digunakan atau ajakan untuk mencoblos.

Gimana menurut kamu?

#LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News

FOLLOW US ON:
https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id
https://twitter.com/lensaRTV
https://www.facebook.com/LensaRTV/

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!