Polisi menangkap seorang perempuan berinisial AR, warga Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilanguan, Kabupaten Lumajang, karena belanja menggunakan uang palsu di Pasar Baru Kencong. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 13 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, dan dua lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.