Polda Metro Jaya menilai, Bripka Madih tak konsisten soal laporan sengketa tanah pada tahun 2011 lalu, yang kini tengah viral. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Bripka Madih menyampaikan bahwa tanah yang dituntut seluas 3.600 m2, padahal pada LP tahun 2011, yang dipermasalahkan hanya 1.600m2.
Sementara itu, Bripka Madih menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia, terkait aksinya yang mengundang kegaduhan.