Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

30

Doni Salmanan divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, atas kasus penipuan dan investasi bodong yang menjeratnya. Selain kurungan penjara, Doni juga didenda Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!