Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang Putri dimulai setelah sidang putusan sela suaminya, Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky. Majelis hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi di persidangan.



