Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

39

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Ferdy Sambo dan ke empat tersangka lain, dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, karena terlibat dalam upaya pembunuhan berencana. Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan keberatan, dan meminta dakwaan tersebut dibatalkan.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!