Ferry Irawan Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda

20

Ferry Irawan menjalani sidang perdana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya, Venna Melinda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kota Kediri, Jawa Timur, pada Senin (27/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Ferry dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!