Seorang tenaga pendidik di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, viral di media sosial, setelah diduga menyiksa seekor kucing hingga kritis. Dalam video itu, pelaku berdebat dengan seorang sekuriti, terkait penyiksaan yang telah dilakukan pelaku. Polisi pun tengah menyelidiki kasus ini, dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 302 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan hewan.