Heboh Bayar Tarif Tol Rp 724 Ribu, Diduga Pengemudi Putar Balik

26

Viral di media sosial, seorang pengendara mobil yang harus membayar tarif tol Rp 724 ribu. Diduga, hal itu terjadi karena pengendara melakukan putar balik, di ruas jalan tol tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2, pengendara yang melakukan putar balik di jalan tol, akan dikenakan denda dari tarif tol terjauh.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!