Pihak Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Tim kuasa hukum Hendra menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Pihak Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Tim kuasa hukum Hendra menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Share:
© Copyright 2023. RTV News I All right reserved.