Idul Adha pada tahun 2022 ini sedang dibayang-bayangi oleh wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penjualan hewan kurban pun merosot. Warga khawatir hewan kurban mereka terjangkit PMK, dan kurbannya menjadi tidak sah. Menurut Kabid Ekonomi Syariah & Halal MUI, Solahudin Al Ayubi, hewan yang terpapar PMK masih sah menjadi hewan kurban, asalkan masih dalam kategori gejala ringan.



