Jelang berlangsungnya sidang kode etik profesi Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri dari institusi kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, surat tersebut akan diperiksa, untuk menentukan bisa atau tidaknya diproses sesuai aturan.



