Lensa Indonesia RTV – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada hari ini, Senin (27/5/24).
Hal ini sesuai dengan jadwal sidang yang disebutkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa pada 27 Mei, tim jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi untuk mendalami aliran dana yang diterima oleh terdakwa SYL dkk.
Sebelumnya, SYL ditangkap pada Kamis (12/10/23) malam atas dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 44,5 miliar. Dua mantan anak buah SYL juga ikut terseret, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, termasuk istri SYL Ayun Sri Harahap, anak SYL Kemal Redindo, dan cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisya.
Lima lainnya adalah,
[1] Staf Khusus Mentan Joice Triatman,
[2] Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih,
[3] Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo,
[4] Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, dan
[5] Salah satu pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri.
Ayun, Kemal, dan Tenri terlihat memasuki ruang sidang pukul 14.45 WIB. Ayun dan Tenri menggunakan pakaian serba hitam, sedangkan Tenri menggunakan atasan batik.
Sebelum menyidangkan delapan saksi tersebut, Jaksa KPK melanjutkan persidangan terhadap delapan saksi lainnya yang sebelumnya dilakukan pada Rabu (22/5/24), diantaranya ada:
[1] Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry
[2] Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Bekti Subagja
[3] Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli
[4] Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini
[5] Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan Rio Nugraha
[6] Ketua Tim Ketatausahaan Sekretariat Jenderal Kementan dan Staf Ahli Mentan Firmansyah
[7] Direktur PT Haka Cipta Loka Hendra Putra
[8] Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah pejabat Kementan bersaksi bahwa aliran dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Apabila terbukti, maka status keluarga SYL dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.