Jaksa Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma’ruf

Cover Youtube (22)

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Ma’ruf, dalam sidang replik atau pembacaan tanggapan penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Jaksa juga mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan Kuat Ma’ruf adalah, tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!