Lensa Indonesia RTV – Kasus ‘Vina Cirebon’ kembali mendapat perhatian sejak naiknya film “Vina: Sebelum 7 Hari” ke layar lebar pada 8 Mei lalu. Hal ini pun yang akhirnya secara perlahan membuat masyarakat sadar bahwa banyak kejanggalan di balik proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Salah satunya adalah penangkapan Saka Tatal (23) yang diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian. Saka masih berusia 15 tahun saat dirinya ditangkap di kediaman pamannya pada 31 Agustus 2016 lalu.
Saka bercerita bahwa saat itu ia disuruh untuk mengisi bensin motor oleh pamannya. Selesai mengisi bensin, Saka kembali untuk mengembalikan motor ke kediaman pamannya. Di situ ternyata sudah ada polisi dan kemudian Saka ditangkap.
“Saya dateng ke situ niatnya cuma nganter motor. Malah saya ikut ditangkap juga, tanpa sebut apapun, ga ada penjelasan apapun, langsung dibawa,” ujar Saka kepada wartawan.
Saka mengaku tidak mengenal Eky dan Vina sehingga ia pun bingung ketika tiba-tiba polisi mendatanginya.
“Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu,” kata Saka.
Ia mengungkap dirinya dipaksa oleh aparat untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah diperbuatnya.
“Nyampe di Polresta saya langsung dipukulin, disuruh mengakui apa yang bukan saya lakukan. Saya dipukulin, disiksa, segala macem sampai disetrum,” aku Saka.
Saka akhirnya terpaka mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan, yaitu menjadi salah satu pelaku pembunuhan Eky dan Vina karena tidak kuat menahan rasa sakit dari ancaman-ancaman tersebut.
Ia akhirnya divonis 8 tahun penjara dan kini ia telah bebas sejak 2020 silam setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan.