Dua pria babak belur dihajar warga, usai tertangkap saat menjambret perhiasan kalung emas di Jalan Sei Serayu, Medan, Sumatra Utara. Untuk menghindari amukan massa yang semakin beringas, polisi langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Sunggal. Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.



