Polisi menggerebek dua kantor jasa pinjaman online (pinjol) di Cipondoh, Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua jasa pinjaman online tersebut, diketahui berstatus ilegal, karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari penggerebekan ini, puluhan karyawan diamankan polisi.