Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi 3 Hari dengan Syarat

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa menjalani karantina 3 hari, asalkan sudah menerima vaksin booster, dan dua kali hasil negatif PCR (saat tiba di Indonesia dan selesai karantina). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, pelaku perjalanan luar negeri yang sudah keluar dari karantina, tetap diminta melakukan PCR tes mandiri di hari ke-5.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!