Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

22

Ferry Irawan, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Venna Melinda, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur. Ferry dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 4 dan Pasal 45 UU KDRT.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!