Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, bakal mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Afif mengatakan, KPU akan mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebelum tahapan pencalonan kepala daerah yang dimulai, 27-29 Agustus 2024. Perubahan itu akan disosialisasikan ke partai politik.
Gimana menurut kamu?
#kpu #mahkamahkonstitusi #putusan #putusanmk #pilkada #pilkada2024 #calongubernur #dpr