Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

14

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya terbukti menjadi bagian dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!