Mahkamah Konstitusi (MK) Tegaskan Batas Usia Pilkada, Gimana Kaesang?

SHARE :

Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya.

Kaesang genap berusia 30 tahun baru pada 25 Desember 2024. Jika mengacu pada PKPU No 9/ 2020, Kaesang tidak dapat maju di Pilkada karena penetapan dilakukan pada 22 September 2024. Sementara jika merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), Kaesang dapat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur karena pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Februari 2025.

Gimana menurut kamu?

#mahkamahkonstitusi #MK #KPU #wakilketuaMK #sadilisra #usiaminimum #kepaladaerah #pilkada #MA #cagub #cawagub

BERITA LAINNYA

error: Content is protected !!