Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi larangan mudik sudah memiliki ketetapan hukum, sesuai undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk menaati aturan tersebut. Selain itu, aturan larangan mudik diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona.