MK Kabulkan Uji Materi Syarat Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. Dengan demikian, untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, disyaratkan berusia di atas 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah. #LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News
FOLLOW US ON:
https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id
https://twitter.com/lensaRTV
https://www.facebook.com/LensaRTV/