Maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, membuat warga khawatir berkurban saat hari raya Idul Adha tahun ini. Untuk meredam kekhawatiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum atau panduan berkurban di tengah wabah PMK.



