Naik Transportasi Umum Kini Tak Wajib Lagi Pakai Masker

38

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru terkait penggunaan masker di transportasi umum, pada masa transisi endemi Covid-19. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 14,15,16,17 Tahun 2023 itu, menganjurkan penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat, menggunakan masker jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, serta tetap menjaga kebersihan diri.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!