Paman Gibran Rakabuming Raka yang juga menjabat sebagai Hakim konstitusi, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik karena mengeluarkan pernyataan terkait dirinya yang tidak menerima pemberhentian. Selain mengeluarkan pernyataan, Anwar Usman juga sempat mengajukan gugatan PTUN terkait pencopotan dirinya dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Paman Gibran itu, diberi sanksi teguran.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Hakim MKMK, I Dewa Gede Palguna.
#anwarusman #gibranrakabuming #mahkamahkonstitusi #mkmk #kodeetik #pelanggaran #tegurantertulis #paman