Pemerintah terus melakukan penyesuaian ketentuan aktivitas warga, seiring kasus covid-19 yang melandai, salah satunya adalah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, ketentuan baru itu berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara yang telah menerima vaksin dosis kedua dan lengkap. Nantinya, aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran yang akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.